Vonis hukuman penjara seumur hidup kepada tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai harus dijadikan pelajaran berharga kepada semua pihak dalam mengelola BUMN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam pernyataannya pada Rabu (14/10/2020). Togel Online
“Putusan hukuman seumur hidup) ini juga warning bagi semua pihak, bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik,” ujar Arya.
Dengan adanya putusan tersebut, lanjut Arya, langkah Kementerian BUMN membawa kasus Jiwasraya ke ranah hukum sudah tepat. Meskipun saat ini kasus tersebut belum mempunyai keputusan hukum yang tetap atau inkracht.
“Jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan bahwa mereka memang bersalah, walaupun belum berkekuatan hukum tetap ya, tapi tahap pertama ini bahwa mereka memang dihukum seumur hidup,” kata Arya.
Sebelumnya, tiga mantan petinggi asuransi PT Asuransi Jiwasraya divinis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga petinggi itu yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Menurut Hakim, ketiganya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Sumber : KOMPAS
0 Komentar