Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Sorotan Media Asing, Bagaimana Pemberitaannya?


Omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan. Muncul pro dan kontra di tengah masyarakat terkait UU Cipta Kerja tersebut. Kaum buruh pun turun ke jalan untuk memprotes pengesahan UU tersebut.

Selain dalam negeri, media luar negeri turut menyoroti persoalan omnibus law UU Cipta Kerja tersebut.

Berikut ini beberapa pemberitaan media asing dan sorotannya:

1. New York Times

New York TImes menurunkan setidaknya 2 berita mengenai omnibus law UU Cipta Kerja, yaitu pada 2 Oktober.  Togel Online

Adapun judulnya adalah Indonesia’s Stimulus Plan Draws Fire From Environmentalists and Unions dan Indonesia’s Parliament Approves Jobs Bill, Despite Labor and Environmental Fears.

Keduanya menggambarkan adanya pertentangan pada UU setebal 905 halaman itu.

Pada berita yang diturunkan 2 Oktober, omnibus law juga disebut sebagai ominbus bill.

"Pendukung omnibus bill mengatakan akan menarik investor dengan memangkas regulasi bisnis, mempercepat persetujuan proyek, dan menghilangkan banyak persyaratan perizinan," tulis New York Times, 2 Oktober.

Selain itu juga menuliskan hanya dua parpol yang tidak setuju dengan disahkannya UU itu.

"Dengan dukungan tujuh dari sembilan parpol Parlemen, anggota parlemen dengan mudah mengesahkan ukuran stimulus 905 halaman yang bertujuan untuk menarik investasi dengan memangkas peraturan yang terdapat di hampir 80 undang-undang terpisah," tulis New York Times (5/10/2020).

Disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja juga dikaitkan dengan keadaan Indonesia yang terpukul karena pandemi. Selama lebih dari 2 minggu, rata-rata Indonesia memiliki 4.000 kasus baru setiap harinya.

Perekonomian Indonesia diperkirakan mengalami kontraksi tahun ini untuk pertama kalinya sejak krisis ekonomi Asia pada akhir 1990-an. Meski begitu pemerintah tetap mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja. Bahkan mempercepat pengesahannya pada Senin (5/10/2020) lalu.

New York Times menggambarkan adanya pertentangan dengan UU tersebut, seperti dikemukakan oleh Marwan Cik Asan, politisi partai Demokrat dan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty untuk Indonesia. Ada juga yang pro dengan UU tersebut seperti Heri Gunawan, anggota DPR.

Menurut Marwan, omnibus law UU Cipta Kerja disebut dapat meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, namun UU tersebut sarat dengan berbagai agenda yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat Indonesia

New York Times juga menyoroti kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan dengan disahkannya UU itu. Meski UU itu akan membuat investor tertarik, tapi para investor justru khawatir itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan seperti pembakaran hutan.

Ada 36 investor global yang mengeluarkan surat terbuka untuk Indonesia yang menyerukan pemerintah Indonesia agar mendukung konservasi hutan dan lahan gambut. Selain itu mengambil pendekatan jangka panjang untuk pemulihan pandemi.

"Para investor memperingatkan bahwa dengan membalikkan keuntungan baru-baru ini dalam pengurangan pembakaran, Indonesia dapat melanggar batasan yang sedang dipertimbangkan oleh Uni Eropa atas impor produk yang dihasilkan dari deforestasi," tulis New York Times, 5 Oktober.

2. Bloomberg

Selain New York Times, Bloomberg juga menyoroti demo dan pemogokan yang dilakukan para pekerja akibat disahkannya omnibus law UUCipta Kerja. Namun tak banyak menulis kritik terhadap RUU tersebut.

"Undang-Undang baru Indonesia, yang bertujuan untuk menyederhanakan peraturan ketenagakerjaan dan investasi, telah disambut dengan unjuk rasa di pasar lokal dan perhatian dari investor global serta serikat pekerja," tulis Bloomberg, 5 Oktober, dengan judul Indonesia’s Labor Law Sees Stocks Rally as Workers Protest.

Ditulis juga UU itu telah menuai kontroversi sejak diumumkan Presiden Joko Widodo tahun lalu. Sama seperti New York Times, Bloomberg juga menuliskan tentang desakan investor global pada pemerintah Indonesia.

"Investor global telah memperingatkan bahwa Undang-Undang tersebut dapat berdampak negatif pada deforestasi dan perubahan iklim," tulis Bloomberg, 5 Oktober.

Tak hanya itu, Bloomberg juga menulis salah satu pihak yang pro, yaitu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Mereka menyambut baik Undang-Undang tersebut karena dapat menjawab dan menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat investasi yang akan menciptakan lapangan kerja.

Lalu, menurut ekonom di PT Bahana Sekuritas di Jakarta, UU itu menetapkan proses pengambilan keputusan yang lebih terpusat dan dapat menyederhanakan persyaratan berlapis dan saling bertentangan dari pemerintah pusat dan daerah.

Hal lain yang ditulis Bloomberg adalah tentang dana yang akan disiapkan pemerintah untuk menghilangkan kekhawatiran pekerja atas pengurangan pesangon dan pengenalan kontrak kerja yang tidak terbatas.

3. Reuters

Reuters juga menurunkan berita terkait omnibus law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober, dengan judul Global investors warn Indonesia that jobs bill puts forests at risk. Dalam berita itu lebih menyoroti tentang para investor global yang khawatir pada keadaan Indonesia dan global.

Para investor mengatakan mereka khawatir Undang-Undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia. Pada akhirnya akan merusak global karena kehilangan keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki keprihatinan tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Bill on Job Creation,” kata Peter van der Werf, senior engagement specialist di Robeco dalam Reuters, 5 Oktober.

Surat itu dikirim beberapa jam sebelum UU itu disahkan. Sebelumnya, para investor juga menuntut Brasil untuk menghentikan melonjaknya deforestasi di hutan hujan Amazon.

4. CNN

CNN menurunkan berita pada Rabu (7/10/2020), tentang para demonstran yang kontra terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berita itu diberi judul Indonesian police fire water cannons at protesters rallying against jobs law.

Dituliskan mengenai polisi Indonesia yang menggunakan meriam air dan gas air mata pada Selasa (6/10/2020), untuk membubarkan pengunjuk rasa di kota Serang, Banten. Selain itu, ditulis CNN juga, unjuk rasa pun dilakukan di Bandung dan Jakarta, meski tidak banyak yang dilakukan di Jakarta. Para demonstran dilarang demo di depan DPR dengan alasan perlunya menahan penyebaran virus corona.

Omnibus law diungkapkan oleh salah satu kritikus sebagai Undang-Undang yang pro bisnis dengan penghapusan perlindungan tenaga kerja dan pelonggaran aturan lingkungan. CNN juga menulis tentang tanggapan pasar terhadap disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja. Indeks saham utama naik sebanyak 1,31 persen dan rupiah mencapai setinggi 1,28 persen. Baik pihak yang pro maupun kontra dituliskan CNN.

Pihak yang pro seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal. Citibank mengatakan UU itu menyederhanakan perizinan bisnis dan menangani kebijakan perdagangan. Namun Citibank memberi catatan bahwa investasi asing langsung tidak mungkin terjadi dalam iklim ekonomi global yang saat ini tertekan.

5. Channel News Asia

Berita yang cukup lengkap dituliskan salah satunya oleh Channel News Asia. Berita berjudul Indonesia’s new omnibus law no silver bullet for spurring investments: Experts ditulis pada 6 Oktober.

Channel News Asia menulis tentang disahkannya RUU pada Senin (5/10/2020) yang semula akan dibahas pada Kamis (8/10/2020) esok. Ditulis juga pendapat pihak-pihak yang pro, kontra, maupun penjelasan dari pemerintah. Tak hanya itu, Channel News Asia juga menuliskan mengenai drama di DPR.

"Pengesahan Undang-Undang itu pada Senin malam diwarnai oleh pemogokan dan interupsi oleh anggota parlemen karena dua dari sembilan partai yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (keduanya adalah oposisi), keberatan dengan Undang-Undang yang disahkan," tulis Channel News Asia, 6 Oktober.

Kemudian Channel News Asia juga menulis mengenai aksi unjuk rasa di berbagai daerah, seperti Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Sementara itu mogok kerja nasional mulai Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020) dilakukan oleh sekitar 32 serikat pekerja, termasuk kelompok serikat pekerja terbesar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).




Sumber : KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar